Asas-Asas Hukum Pidana Materiil Beserta Dasar Pasal Dalam KUHP



Halo, sobat. Jumpa lagi dengan admin idaman yang selalu ada buat dirimu. Ciyee. 

Jadi gini sobat, Pancarobaku ingin mengulas sedikit tentang asas-asas yang ada di dalam Hukum Pidana. Mungkin sobat bertanya, bukannya Pancarobaku itu blog yang berisi opini dan karangan bebas, Min? Kenapa kok bahas hukum pidana sih, Min? Mau dibawa kemana sih, blog ini?

Jadi begini sobat, sesuai adagium yang mimin pegang,

"Ius Suum Cuique Tribuerae" yang berarti "Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak".

Kami berharap agar hal ini dapat menjadi suatu pencerdasan dan setidaknya membuat sobat menjadi tahu dan berujung pada ketertarikan dan jatuh cinta dengan hukum di negeri kita ini. Pada akhirnya, timbullah niat baik bagi kita semua untuk membenahi dan percaya pada hukum positif yang ada di negeri ini. 

Karena jika kita sama sekali tidak peduli, lantas siapa yang akan mengurusnya? Doi saja diurus, masa negeri sendiri dibiarin hehehe.

Semoga dapat memberikan sedikit pencerahan dan berguna bagi sobat semua. Selamat menikmati. Salam Progresif!

Kata kunci
  1. Asas - Asas Hukum Pidana
  2. Asas - Asas Hukum Pidana Materiil
  3. Asas - Asas Hukum Pidana disertai dengan pasal-pasal yang mengaturnya


1. Sebutkan Asas-Asas Hukum Pidana disertai dengan pasal-pasal yang mengaturnya!
  • Nulla Poena Sine Lege (Tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang)
  • Nulla poena sine crimine (Tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana)
  • Nullum crimen sine lega stricta (Tidak ada perbuatan pidana tanpa ketentuan yang tegas)
  • Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan yang mendahuluinya)
  • Nullum crimen sine poena legali (Tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang)
    Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
    Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan suatu konsep analogi.
    Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan sebuah kebiasaan.
    Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (syarat lex certa).
    Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana (retroaktif).
    Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan oleh undang-undang.
    Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang.
    Menegakkan kepastian hukum.
    Mencegah kesewenang-wenangan dari penguasa.

2. Asas Teritorial atau Wilayah (Pasal 2 KUHP)

“Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam Indonesia.” (Pasal 2 KUHP).

Perkataan setiap orang dalam pasal tersebut mengandung arti baik Warga Negara Indonesia maupun orang asing yang berada di Indonesia.

3. Asas Perlindungan atau Asas Nasionalitas Pasif (Pasal 4 KUHP)

  • Salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal: 104,106,107,108,110,111 bis ke-1, 127 dan 131.
  • Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
  • Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga, yang mengikuti surat sertifikat itu, dan tanda yang digunakan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah tulen dan tidak palsu.
  • Salah satu kejahatan yang disebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan pasal 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan 479 huruf J tentang penguasaan pesawat udara dengan melawan hukum, dan pasal 479 huruf     L, M, N, dan O tentang keselamatan penerbangan sipil.” (Pasal 4 KUHP).
  • Terjaminnya keamanan  negara dan kepala Negara beserta dengan wakilnya, Pasal 4 ke 1 KUHP.
  • Terjaminnya kepercayaan terhadap mata uang, materai dan merek yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dari kejahatan pemalsuan, Pasal 4 ke 2 KUHP.
  • Terjaminnya terhadap surat uang, sertifikat utang, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, Pasal 4 ke 3 KUHP.
  • Terjaminnya alat-alat pelayaran Indonesia terhadap kemungkinan dibawa ke dalam kekuasaan bajak laut, Pasal 4 ke 4 KUHP.
  • Bab I dan II Buku Kedua KUHP, yaitu kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 104-139.
  • Pasal 160,161 (menghasut di muka umum untuk menentang penguasa umum), Pasal 240 (berkaitan dengan melakukan kewajiban sebagai warga Negara, seperti wajib militer dan lain sebagainya), Pasal 279 (berkaitan dengan perkawinan yang dilarang), Pasal 450-451 (yang berkaitan dengan pembajakan laut).
  • Perbuatan yang menurut perundang-undangan di Indonesia temasuk kejahatan dan menurut ketentuan di Negara itu dapat dipidana.
  • Kepala Negara beserta keluarga dari negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak ekstrateritorial. Hukum nasional suatu negara tidak berlaku bagi mereka.
  • Duta besar negara asing beserta keluarganya.
  • Anak buah kapal perang asing yang berkunjung ke suatu negara sekalipun berada di luar kapal. Menurut Hukum Internasional kapal perang adalah teritorial negara yang mempunyainya.
  • Tentara negara asing yang berada dalam wilayah negara dengan persetujuan negara itu sendiri.

6. Asas Apabila Terdapat Perubahan Dalam Undang-Undang Setelah Peristiwa Itu Terjadi, Maka Dipakailah Ketentuan Yang Paling Menguntungkan Bagi Tersangka. (Pasal 1 ayat 2 KUHP)

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwasanya perbuatan pidana khusus mengesampingkan hukum pidana umum itu didasarkan pada pasal 103 KUHP yang berbunyi: “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-udangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”


ASAS-ASAS HUKUM PIDANA MATERIIL

1. Asas Legalitas (Pasal 1 Ayat 1 KUHP)

Asas legalitas yang ada dalam hukum pidana sering disebut dengan asas nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali, atau sering disingkat menjadi nullum delictum noella poena sine lege, yang berari bahwa, tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.

Sedangkan dalam KUHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan asas legalitas adalah :
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan” (Pasal 1 Ayat 1 KUHP).

Seorang sarjana hukum pidana dari Jerman yang bernama Paul Johan Anslem von Feurbach (1775-1833) telah merumuskan asas legalitas secara mantap dalam bahasa latin: 

Dari hal tersebut, dapat kita analisa bersama bahwa terdapat beberapa pengertian di dalam asas legalitas tersebut, antara lain:

Tujuan asas legalitas adalah:

Asas ini menegaskan bahwa hukum pidana suatu negara itu mutlak berlaku di wilayah negara yang bersangkutan terhadap semua orang, baik warga negara sendiri maupun warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah negara tersebut. Patokan dari asas ini adalah tempat atau wilayah dari hukum itu sendiri, sedangkan orang atau subjeknya tidak dipersoalkan.

Asas wilayah ini menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan delik di suatu wilayah dari negara tempat berlakunya hukum pidana, orang tersebut harus tunduk pada hukum pidana yang ada di negara itu. Dapat dikatakan semua negara menganut asas ini, termasuk Indonesia. Yang menjadi patokan ialah tempat atau wilayah sedangkan orangnya tidak dipersoalkan. 

Asas ini mempunyai dasar logika sebagai perwujudan atas kedaulatan negara untuk mempertahankan ketertiban hukum di dalam wilayah negara, dan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan pidana berarti orang itu telah melanggar ketertiban hukum yang ada dalam negara tersebut. 

Dapat dikatakan pula bahwa asas ini berperan sebagai dasar utama kedaulatan hukum, sedangkan asas-asas yang lain dipandang sebagai pengecualian yang bermanfaat perluasannya.

Sedangkan dalam KUHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan asas teritorial adalah:

Dalam hal melakukan perbuatan, tedapat kemungkinan bahwa perbuatannya sendiri tidak dilakukan di Indonesia, tetapi akibatnya terjadi di Indonesia, misalnya saja seseorang yang berada di luar negeri mengirimkan paket berisi bom dan meledak serta membunuh orang ketika paket tersebut dibuka di Indonesia. 

Hal ini terkait dengan teori-teori locus delicti (tempat terjadinya delik atau tindak pidana) yang mungkin akan kami bahas lebih lanjut ketika membicarakan tentang tindak pidana.

Tahukah kamu sobat? Teritorial Indonesia diperluas dengan pasal 3 KUHP yang mengatakan  bahwa ketentuan pidana itu berlaku juga bagi setiap orang yang diluar Indonesia melakukan tindak pidana di dalam perahu Indonesia. Namun seiring dengan perkembangan zaman, malalui UU No. 4 Tahun 1976, maka Pasal  3 tersebut diubah dan berbunyi:

“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”

Asas ini menegaskan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku juga terhadap siapa saja yang melakukan tindak pidana meskipun di luar wilayah negara tersebut (baik pelaku tersebut merupakan warga negara sendiri maupun orang asing) bila tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut mengganggu kepentigan hukum dari negara yang bersangkutan.

Sedangkan dalam KUHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan asas nasional pasif adalah:

“Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan:

Tidak semua kepentingan hukum dilindungi, melainkan hanya kepentingan yang vital dan berhubungan dengan kepentingan umum baik yang bersifat nasional dan internasional saja yaitu yang berwujud:

Asas ini juga menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (termasuk Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan Negara yang dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu sendiri. 

Disini yang dilindungi bukanlah kepentingan individu orang Indonesia, tetapi kepentingan nasional atau kepentingan umum yang lebih luas.

Jika terdapat orang Indonesia yang menjadi korban delik di wilayah Negara lain, yang dilakukan oleh orang asing, maka hukum pidana Indonesia tidak berlaku. Diberi kepercayaan kepada setiap negara untuk menegakkan hukum di wilayahnya sendiri. 

Berlakunya undang-undang hukum pidana dari suatu negara menurut asas ini disandarkan kepada kepentingan hukum (Rechtbelang) Menurut Simons: Rechtgoed yang dilanggarnya. 

Dengan demikian apabila kepentingan hukum dari suatu Negara yang menganut asas ini dilanggar oleh seseorang, baik oleh warga negara ataupun oleh orang asing dan pelanggaran yang dilakukukan baik di luar maupun di dalam negara yang menganut asas tadi, Undang-undang Hak Pidana Negara itu dapat diberlakukan terhadap pelanggar tersebut. 


4. Asas Personalitas atau Nasionalitas Aktif (Pasal 5 KUHP)

Asas ini menentukan, bahwa berlakunya undang-undang hukum pidana suatu negara disandarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitas seseorang yang melakukan suatu perbuatan, dan tidak pada tempat dimana perbutan tersebut dilakukan. 

Ini berarti, bahwa undang-undang hukum pidana hanya dapat diperlakukan terhadap seseorang warga negara yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang dan dalam pada itu tidak menjadi persoalan dimana perbuatan itu dilakukannya meskipun di luar negara asalnya, undang-undang hukum pidana itu tetap berlaku pada dirinya. (Prasetyo,2011:43-44).

Menurut asas ini ketentuan hukum pidana berlaku bagi setiap warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Untuk mereka yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia telah diliputi oleh asas territorial pada Pasal 2 KUHP.

Pasal 5 KUHP berisi ketentuan tersebut, tetapi dengan pembatasan tertentu, yaitu jika yang dilakukan adalah perbuatan yang diatur di dalam:

Kejahatan-kejahatan ini sangat penting bagi negara republik Indonesia, tetapi sekiranya tidak termuat dalam hukum pidana dari negara asing sehingga pelaku-pelakunya tidak akan dihukum jika kejahatannya dilakukan di wilayah negara asing tersebut, sedangkan apabila kejahatan-kejahatan itu dilakukan oleh warga negara Indonesia, orang itu dianggap layak dihukum meskipun kejahatan tersebut dilakukan di wilayah negara asing sekalipun.

Lain halnya denga golongan kejahatan yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 sub kedua. Kejahatan-kejahatan seperti ini dihukum juga menurut hukum pidana negara asing kalau dilakukan disana. Apabila kejahatan itu dilakukan oleh Warga Negara Indonesia, dan orang itu mencari perlindungan di wilayah Indonesia, kemungkinan besar orang itu oleh pemerintah Indonesia tidak akan diserahkan kepada pemerintah Negara asing yang bersangkutan. 

Ketentuan di butir terakhir itu disebabkan oleh kenyataan bahwa tidak semua Negara mengadakan pembagian antara kejahatan dan pelanggaran seperti halnya di Indonesia sehingga ukurannya adalah yang di Indonesia termasuk kejahatan (Buku Kedua) saja dan di negara itu sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Ketentuan ini juga berlaku untuk seseorang yang baru menjadi Warga Negara Indonesia setelah melakukan perbuatan tersebut.

Pasal  6 KUHP memberikan sedikit pelunakan, yaitu, “Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhi pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati”.
          
Tetapi ada sedikit pembahasan, yang termuat dalam pasal 6 KUHP, yang menentukan, bahwa hukuman mati tidak boleh dijatuhkan oleh pengadilan di Indonesia apabila kejahatan yang bersangkutan, menurut hukum pidana Negara asing yang bersangkutan, tidak diancam dengan hukuman mati. 

Indonesia tidak akan menyerahkan warganya untuk diadili di luar negeri, ketentuan ini berlaku bagi semua kejahatan menurut KUHP Indonesia. 

Pasal 7 KUHP mengancam pejabat Indonesia yang ada di luar Indonesia melakukan perbuatan seperti yang tercantum dalam Bab XXVIII Buku Kedua KUHP (menyangkut kejahatan jabatan).


5. Asas Universal (Pasal 9 KUHP)  
   
Asas ini menegaskan bahwa suatu hukum pidana suatu negara dapat berlaku terhadap siapa saja, dimana saja dan terhadap tindak pidana apa saja yang dapat mengganggu ketertiban dan kepentingan hukum dunia internasional. 

Asas ini dilandasi pemikiran bahwa setiap negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional) (Prasetyo,2011:45).

Untuk ikut serta memelihara ketertiban dunia, KUHP Indonesia juga mengatur tentang dapat dipidanya perbuatan-perbuatan seperti pembajakan di laut, meskipun berada di luar kendaraan air atau berada di laut bebas.

Kejahatan demikian ini lazim disebut sebagai asas universal karena bersifat mendunia dan tidak membeda-bedakan warga Negara manapun, yang penting adalah terjaminnya ketertiban dan keselamatan dunia.

Selanjutnya Pasal 9 KUHP menyatakan bahwa: 

“berlakunya Pasal 2-5, 7 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian- pengecualian yang diakui di dalam hukum internasional”

Contoh konkretnya hukum internasional mengakui adanya kekebalan atau imunitas diplomatik dan hak eksteritorial yang dimiliki oleh kepala negara asing, duta besar dan para diplomat juga personal angkatan perang negara asing yang berada di Indonesia atas izin pemerintah Indonesia.

Menurut Moeljatno pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi:


Artinya jika pada saat perbuatan dilakukan kemudian terjadi perubahan ketentuan undang-undang maka undang-undang yang memberikan ancaman hukuman yang paling ringan yang akan diberlakukan terhadap tersangka.

Asas ini di dasarkan pada pasal 1 ayat 2 KUHP yang mengatakan bahwa, “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhdap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling mengutungkannya”

Misalnya: Seorang yang disangka melakukan pidana korupsi pada tahun 1998 dan diancam hukuman oleh undang-undang No. 31 Tahun 1971 dengan ancaman hukuman 10 tahun, maka pada saat proses persidangan pada tahun 1999 tiba-tiba pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang mengancam perbuatan tersebut dengan hukuman ancaman 20 tahun. 

Maka sesuai dengan asasnya dipakailah ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa.

7. Asas Hukum Pidana Khusus Mengesampingkan Hukum Pidana Umum (Lex Specialis Derogart Lex Generalis) (Pasal 103 KUHP)

Artinya bahwa karena sumber hukum pidana ada dua jenis yaitu yang terkodifikasi dan yang tidak, dimana undang-undang yang tidak terkodifikasi tersebar, maka jika ada seseorang yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi maka yang diberlakukan adalah undang-undang korupsi (Lex Specialis) atau orang yang melakukan jual beli narkoba maka yang diberlakukan adalah undang-undang Narkoba (lex specialis bukan KUHP) terdapat dalam pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian beberapa asas-asas hukum pidana materiil yang dapat kami simpulkan sobat, semoga bermanfaat. Terima kasih  :)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama